Satu Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Padang Berstatus Darurat

Padang| sippfm.com- Pasca diketahui adanya kasus yang dinyatakan positif terinfensi Covid-19 di Sumatera Barat, Walikota Padang menggelar rapat darurat yang dihadiri oleh Walikota, Wakil Walikota, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Forkopinda, Denpom, Dinas Kesehatan, Ketua BNPB, Kemenag, Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Kota Padang, Ketua DMI, FKUB dan Ormas di Rumah Dinas Walikota, Kamis (27/3/2020). Rapat tersebut merekomendasikan beberapa kebijakan darurat yang harus diambil walikota Padang, guna mengantisipasi meluasnya penularan Covid-19 di Kota Padang.

 

Beberapa kebijakan yang harus segera diambil oleh Pemko Padang diantaranya; Menetapkan Kota Padang sebagai daerah yang memiliki potensi penularan Covid-19 sangat tinggi. Hal ini dikarenakan sudah adanya satu orang warga Kota Padang yang dinyatakan positif terkena virus asal Wuhan, Cina tersebut.

 

Pemko Padang juga diminta menerapkan Social Distancing guna pencegahan penularan Covid-19. Pengurus masjid di Kota Padang juga diminta meniadakan pelaksanaan Shalat Jum’at selama 14 hari ke depan, dan menggantinya dengan shalat Zhuhur di rumah masing-masing.

 

Hal ini setelah mencermati laporan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat yang menyatakan sudah ada 3 (tiga) kasus yang dinyatakan positif di Sumatera Barat, 1 orang alamatnya di Pitameh dan 2 orang di Bukittinggi. Selain itu juga merujuk kepada maksud Taushiyah MUI Nasional tanggal 2 Februari 2020 yang meminta umat untuk mencegah Covid 19, dan  Maklumat MUI Sumbar Nomor: 001/MUI-SB/III/2020, tanggal 28 Januari 2020 terkait sikap dalammenghadapi wabah Corona (Covid-1). Ini juga diperkuat oleh Fatwa MUI Nasional No.14 tahun 2020 tentang resiko tinggi dan sangat tinggi Covid 19 memboleh menganti shalat Jumat dengan Zhuhur dan tidak mengikuti shalat Jamaah di masjid, surau dan mushalla.

 

Sementara itu secara terpisah, pengurus Masjid Agung Nurul Iman, Padang mengkonformasi, Mulai Jum’at (28/3/2020) kegiatan Shalat Jum’at di Masjid Agung Nurul Iman ditiadakan untuk sementara waktu.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Harian Masjid Nurul Iman, Mulyadi Muslim. Menurutnya langkah ini diambil karena kondisi darurat, dan upaya mencegah mudharat yang lebih besar.

“ Tujuan syariah ditetapkan Allah untuk menjaga lima  hal yang prinsip, yaitu agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta. Kondisi hari ini berbenturan antara kepentingan menjalankan agama dan memelihara jiwa. Shalat Jumat bisa diganti dengan shalat Zuhur karena kondisi darurat. Maka memelihara jiwa jadi prioritas utama,” terang Sekum MUI Kota Padang tersebut.  (mc)

 

Tinggalkan komentar