Padang | Sippfm.com – “LAZ Ar Risalah Charity kini menjadi satu-satunya Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala kota pertama yang mendapatkan izin resmi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pusat. Izin tersebut diberikan melalui Surat Rekomendasi Izin Pembentukan LAZ yang bernomor B.307/Set.BAZNAS/VII/2019” ujar Direktur LAZ Ar Risalah Charity Kamrizal di kantornya, Rabu (7/8).

Lebih lanjut Kamrizal menjelaskan kedepannya LAZ Ar Risalah Charity berhak mengelola semua bentuk zakat. Ia juga berharap sebagai sebuah institusi resmi, lembaganya siap bermitra dengan siapapun untuk membangun masyarakat yang sejahtera di kota Padang khususnya dan di provinsi Sumatera Barat umumnya.

Sebelumnya, LAZ Ar Risalah Charity juga telah melalui proses Verifikasi Faktual Lembaga Pengelolaan Zakat pada Kamis, (18/7) yang dilakukan oleh BAZNAS Pusat. Pada kesempatan itu Sekretaris BAZNAS Pusat Jaja Jaelani mengatakan di provinsi Sumbar, belum ada LAZ yang terakreditasi dan berharap LAZ Ar Risalah Charity menjadi model percontohan. (Fatih)