Kisah Sukses Kripik Pisang Halal: Tahan Banting di Tengah Pandemi, Melangkah Lebih Jauh ke Pasar Global

Penulis: Nenengsih

PANDEMI tiga tahun lalu, benar-benar memukul ekonomi pengusaha mikro dan kecil. Jatuh bangun lalu terseok memaksa mereka berjalan perlahan. Pilihannya hanya dua, mundur atau bertahan. Tidak sedikit pelaku usaha yang memilih tutup. Namun di tengah situasi yang tak menentu, Tiaro (38), pengusaha kripik pisang halal malah tetap survive. Seperti apa strateginya mengatasi stress finansial?

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia mengalami sebuah perjalanan yang tak terlupakan. Saat wabah Covid-19 menerpa, UMKM menjadi salah satu sektor paling terpukul. Volume penjualan menurun drastis dan modal pun menipis. Situasi tragis itu menyebabkan pelaku usaha kecil gigit jari dan tidak sedikit yang gulung tikar. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mencatat bahwa setidaknya terdapat 30 juta UMKM di Indonesia menderita bangkrut akibat pandemi.

Di Sumatera Barat ihwal yang sama juga terjadi. Rahma (38), pengusaha Rakik Kacang mengungkapkan bahwa saat pandemi usahanya merosot. Dagangannya tak lagi laris manis. Penjualan menurun tajam. Jika sebelum pandemi, produksinya mencapai 20 kilogram sehari, namun saat Covid-19 melanda, Wanita beranak tiga itu hanya bisa mengurut dada. Untuk menjual satu kilogram Rakik Kacang saja, bisa mencapai 2-4 hari. Usaha turun temurun yang dirintis sejak orangtuanya masih hidup akhirnya tutup. Tidak ada pilihan lain.

“Ndak ado bajua bali. Utang tu lah manumpuak. (tidak ada penjualan (saat Covid) sedangkan utang sudah menumpuk), kenang warga Kabupaten Solok itu, Selasa (24/10/2023).

Usaha Rakik Kacang Rahma sejak dinyatakan tutup hingga kini tak kunjung buka. Alasannya, belum cukup keberanian untuk bangkit. Lulusan MAN itu sejak setahun terakhir bekerja menjadi tukang jahit.

Kondisi Rahma setali tiga uang dengan usaha stik wortel Upik Novita (45). Wanita yang akrab disapa Upik itu mengatakan usahanya bangkrut di pertengahan tahun 2020. Modal habis dan utang menjadi-jadi. Pembiayaan yang diperolehnya dari sebuah bank konvensional gagal bayar. Sebidang sawah sebagai satu-satunya asset peninggalan orangtuanya dilelang oleh bank untuk membayar utangnya.

Kisah Rahma dan Upik merupakan dua dari sekian banyak UMKM yang jatuh saat pandemi. Masalahnya sama, soal pendapatan. Arus kas operasional usaha tak lagi terdayung. Omzet penjualan tergerus. Hingga harus memutuskan untuk gulung tikar.

Lain halnya dengan kisah Tiaro (39), Pengusaha kripik pisang dari Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Usaha milik Tiaro mampu bertahan bahkan tumbuh di tengah pandemi. Menurut pemilik usaha dengan brand “Masona” ini, butuh adaptasi yang menyeluruh agar bisa tetap eksis di saat pandemi. Contohnya, konsumen tidak mau keluar rumah untuk membeli kebutuhan, maka penjualah yang harus kreatif mencari solusinya. Meski belum terlalu familiar dengan platform penjualan online, Tiaro berupaya memanfaatkan medsosnya untuk berjualan. Jika ada konsumen yang pesan kripik, bahkan untuk kurirnya, dia sendiri yang turun tangan.

“Corona itu lah yang bikin saya jadi lebih lihai menggunakan media sosial untuk berjualan. Saya pakai WA dan Facebook untuk terima order,” kenang warga asal Pasaman itu.

Melewati masa pandemi, Tiaro makin getol mempromosikan usahanya. Situasi pasar yang lagi sulit memaksanya untuk lebih intens mencari ide kreatif, agar omzet penjualannya tidak terjun bebas. Bersyukur produk yang dirintisnya telah mengantongi sertifikasi halal sejak 2017 silam. Inilah yang mempermudah keripik pisang Tiaro untuk masuk pasar yang tidak pernah terfikirkan sebelumnya. Keyakinan dan tekad yang kuat adalah modalnya untuk tidak menyerah di tengah tantangan ekonomi yang lagi lesu. Ia semakin fokus pada pemasaran digital dan semakin aktif di medsos. Selain itu, Tiaro memanfaatkan label halal yang dimilikinya. Dia sadar betapa pentingnya kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan kehalalan produk makanan. Dengan memiliki label halal yang terpercaya, Tiaro mampu menarik lebih banyak konsumen dari segmen pasar yang sensitif terhadap aspek kehalalan.

“Dulu saya sempat kehabisan stok merek yang sudah dicetak untuk ditempelkan ke kemasan. Dari ratusan bungkus yang sudah diantar ke sebuah toko, ada dua buah yang tidak kita tempelkan mereknya. Lalu konsumen komplain, meski sudah dijelaskan bahwa itu adalah produk yang sama dengan yang ada mereknya, namun tetap saja pembeli tak mau. Ini tidak ada halalnya,”kenang Tiaro saat konsumen mempertanyakan kehalalan keripiknya tersebut.

Keripik pisang buatannya yang diolah dengan teliti dan memenuhi standar kualitas tertinggi juga berperan besar dalam kesuksesan bisnisnya. Kualitas produk yang konsisten menjadi faktor kunci dalam mempertahankan kepercayaan konsumen dan membangun reputasi positif.
Seiring berjalannya waktu, usaha keripik pisang Tiaro semakin berkembang. Berkat kegigihannya, ia berhasil menembus pasar internasional.

“Keripik pisang buatan kita sudah menjangkau konsumen yang ada di Malaysia,” ungkapnya.

Kisah sukses Tiaro adalah bukti nyata bahwa dengan strategi pemasaran digital yang tepat, kombinasi dengan keunggulan produk yang berkualitas dan memegang prinsip halal, sebuah usaha makanan dapat bertahan dan bahkan tumbuh di tengah tantangan ekonomi global. Tiaro tidak hanya menjadi inspirasi tapi juga memberikan kontribusi positif bagi ekonomi lokal.

“Pisang untuk membuat keripik kita datangkan dari Pariaman, Sumatera Barat. Biasanya kita juga berdayakan warga sekitar untuk membantu mengupas pisang. Sejak punya label halal, pesanan meningkat drastis, sangat berpengaruh sekali terhadap omzet penjualan kita,” imbuhnya.

Penuturan pengusaha keripik pisang itu, sejalan dengan temuan Rido dan Abdul Hadi, 2021. Hasil risetnya menyimpulkan bahwa salah satu upaya untuk memajukan UMKM adalah dengan sertifikasi halal. Sertikasi halal yang dimiliki oleh pelaku usaha dapat meningkatkan minat beli konsumen. Khairunisa Hana dkk (2020), dalam penelitiannya menemukan bahwa terdapat perubahan omzet UMKM di Kota Bogor sebelum dan sesudah memiliki sertifikat halal. Namun faktor yang mempengaruhi peningkatan perolehan omzet UMKM setelah memiliki sertifikasi halal yakni modal, jam kerja, lama usaha dan dummy promosi.

Penelitian yang dilakukan oleh Rahim S dkk (2023) menunjukkan bahwa terdapat pengaruh sertifikasi halal sebesar 41,3% terhadap pendapatan. Sementara itu Kholis AN dan Siti NIR (2019) melalui penelitiannya menyimpulkan adanya pengaruh kesadaran halal terhadap logo halal. Pada analisis pengaruh kesadaran halal dan logo halal secara positif terbukti signifikan mempengaruhi minat beli.

Sertifikasi halal merupakan proses penilaian dan pengakuan terhadap produk atau layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam hukum Islam. Produk halal merupakan produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan sebuah produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hukum dan regulasi terkait sertifikasi halal dapat bervariasi dari satu negara dengan negara lainnya. Di Indonesia, regulasi terkait dengan sertifikasi halal diatur dalam Undang-undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Peraturan tersebut mengatur mulai dari penyelenggara haminan produk halal, bahan dan proses produk halal, pelaku usaha, tata cara memperoleh sertifikat halal, hingga pengawasan produk halal. Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal dijelaskan bahwa proses produk halal adalah rangkaian kegiatan yang mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia No.748 tahun 2021, tentang jenis produk yang wajib bersertifikat halal meliputi, makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetic, barang gunaan, jasa penyembelihan, jasa pengolahan, jasa penyimpanan, jasa pengemasan, jasa pendistribusian, jasa penjualan, dan jasa penyajian.

Di Sumatera Barat, sebagaimana dikutip dari laman http//:satudata.kemenag.go.id, 2022, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat, hingga Agustus 2022 jumlah produk makanan dan minuman yang sudah bersertifikasi halal baru mencapai 2.647 produk. Sedangkan jumlah IKM makanan pada tahun tersebut sudah mencapai 41.660 produk.
Sejak awal tahun 2023, BPJPH kembali membuka program sertifikasi halal gratis (Sehati) dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha. Salah satu halal center di Sumatera Barat yang bisa menjadi rujukan bagi Pelaku UMKM (produk non daging) untuk mengurus sertifikasi halal yakni, di Halal Center STEI Ar Risalah.

Ketua Halal Center STEI Ar Risalah H. Ulyadi Yesmar, Lc., MA melalui sekretaris Halal Center, Mayang Bundo, SE., ME mengimbau agar UMKM yang belum memiliki label halal, dapat menghubungi petugas halal center. Sistemnya on call. Pendamping halal siap melayani, dan tentunya gratis.

“Syarat mengurus sertifikasi halal salah satunya harus memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB. UMKM yang belum memiliki NIB juga akan kita bantu mendaftarkan NIB-nya,” terang Mayang.

Dengan visi untuk meningkatkan daya saing UMKM lokal dan memenuhi kebutuhan pasar yang semakin mengedepankan produk halal, Halal Center Ar Risalah memutuskan untuk memulai sebuah program pengurusan halal gratis. Tujuannya adalah agar para pengusaha UMKM dapat memperoleh sertifikasi halal tanpa harus menghadapi biaya tinggi atau kendala administratif yang kompleks.

Halal Center Ar Risalah memulai program ini dengan semangat dan tekad kuat. Program pengurusan halal gratis ini menyediakan bimbingan mendalam kepada setiap UMKM yang ingin memperoleh sertifikasi halal. Halal Center Ar Risalah dan tim memberikan pendampingan dalam proses persiapan, memastikan bahwa setiap aspek dari produksi hingga penyimpanan memenuhi standar halal yang ketat. Mereka juga membantu dalam penyusunan dokumen-dokumen administratif yang diperlukan.

Selama proses ini, Halal Center Ar Risalah tidak hanya bertindak sebagai mentor, tetapi juga sebagai motivator dan pembimbing bagi para pengusaha UMKM. Pada sesi pelatihan akan pengalaman dan saran berharga tentang bagaimana memperluas pasar dan mempertahankan kualitas produk.

“Kita ingin membuka pintu bagi mereka untuk memasuki pasar yang lebih luas, termasuk ekspor ke luar negeri. Selain itu, juga untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk UMKM lokal,”terang Mayang.

Hadirnya sertifikasi halal Ini sejalan dengan masterplan industri halal Indonesia (MPIHI) tahun 2023-2029 halal brand dan awareness

.(**)

Tinggalkan komentar