PADANG, sippfm.com- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat meminta lembaga penyiaran publik yang berjaringan di provinsi itu agar program yang melibatkan anak atau remaja sebagai narasumber wajib mengikuti beberapa ketentuan.
Lembaga penyiaran tidak boleh mewawancarai anak atau remaja di bawah umur mengenai hal hal di luar kapasitas mereka untuk menjawab pertanyaan seperti kematian, perceraian, perselingkuhan orang dan keluarga, serta kekerasan, konflik serta bencana yang menimbulkan dampak traumatik.
Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Sumatera Barat, Ficky Tri Saputra mengatakan setiap lembaga penyiaran wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak dan remaja yang menjadi narasumber dari program siaran yang ditampilkan dan yang terpenting lanjutnya, lembaga penyiaran menyamarkan identitas anak baik sebagai korban maupun pelaku, Rabu (18/1)
Ficky menilai tayangan televisi di Indonesia sering kali mengambil adegan pergaulan para pemuda-pemudi atau sindrom bintang yang dialami oleh anak-anak muda.
“Banyak adegan yang mencontohkan hal-hal yang tidak baik untuk kalangan anak-anak di lingkungan misalnya adegan percintaan, panggilan mesra, bahkan adegan-adegan bermesraan,” katanya.
Menurut dia hal itu dapat mendorong anak-anak dan remaja mengerti bahwa pacaran atau bermesraan telah menjadi sebuah hal yang wajar untuk dilakukan.
“Hal ini membuat gaya dan pola pergaulan yang disiarkan di televisi maupun Youtube dapat dengan mudah ditiru anak-anak dan remaja yang psikologisnya masih labil dan mudah untuk dipengaruhi,” katanya.
padek.co.id