Padang, sippfm.com– Polemik terkait penutupan kantor layanan ojek berbasis daring (Go-Jek) oleh pemerintah Kota Padang mulai menemukan jawaban.
Pemerintah Kota Padang, melalui Dinas Berhubungan kota Padang, sebagaimana dirilis harian Padang Ekspres (26/9) membantah pihaknya menutup kantor Go Jek. Penutupan kantor tersebut justru merupakan inisiatif dari pihak manajemen Go Jek karena belum mengantongi izin gangguan dari dinas terkait, dan untuk mengantisipasi gejolak masyarakat serta keamanan usaha mereka.
Kadishub Kota Padang, Dedi Henidal menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang melakukan pelarangan ojek berbasis aplikasi tersebut karena mempertimbangkan UU dan peraturan yang mengaturnya belum ada.
Lebih lanjut Dedi menjelaskan bahwa penutupan kantor layanan tersebut tidak otomatis menghentikan ojek berbasis online tersebut beroperasi. (chan/pe)