Dinkes Kota Padang Larang Beri Obat Cair Atau Sirup Kepada Pasien Sementara Waktu

PADANG, sippfm.com- Dinas kesehatan Kota Padang melarang pemberian obat cair maupun sirup kepada pasien untuk sementara waktu. Demikian juga apotik dilarang atau dibatasi melakukan penjualan obat cair atau sejenisnya, sampai keluar pengumuman resmi dari pemerintah pusat maupun Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Hal ini menyusul maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak, yang ditengarai disebabkan oleh efek samping penggunaan obat cair yang mengandung Etilen Glikol. Data terbaru menyebutkan, khusus untuk kota Padang, terungkap ada 2 kasus anak gagal ginjal akut, satu diantaranya meninggal dunia.

“Mulai saat ini semua fasilitas kesehatan dilarang meresepkan obat cair maupun sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Srikurnia Yati di ruang Media Center Balaikota Padang, Jumat (21/10/2022).

Masyarakat diminta untuk bijak menggunakan obat pada anak, terutama yang tidak menggunakan resep dokter. Jika harus menggunakan sirop, harus konsultasikan dulu ke dokter spesialis anak.

“Jika anak demam, upayakan dikompres dulu dengan air, kemudian diberikan cairan yang banyak, guna menetralkan suhu tubuh. Jika batuk, bisa mengkonsumsi vitamin, yang bisa meningkatkan daya tahan tubuh. Misal dengan mengkonsumsi buah-buahan, madu, jeruk nipis,” tambahnya.

Ia menyebutkan, saat ini pihaknya sedang turun ke lapangan melakukan penyelidikan epidemiologi, melihat riwayat penyakit anak dan apa saja obat yang sudah dikonsumsi.

Ia juga memaparkan, gejala awal kasus gagal ginjal tersebut, antara lain buang air anak sangat sedikit dan bewarna kental, atau bahkan tidak buang air kecil sama sekali. Gejala tersebut juga disertai demam, mual dan muntah.

Ia menghimbau, jika ditemui gejala tersebut, anak bisa dirujuk ke puskemas kemudian dilanjutkan ke Rumah Sakit Umum Pusat M Djamil Padang.

Tinggalkan komentar