59.183 Pekerja di Sumbar Diusulkan Terima BSU 2021

PADANG, sippfm.com- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang mengusulkan 59.183 pekerja/buruh di Sumatra Barat untuk menjadi calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021. Para calon penerima BSU tersebut tersebar di empat kota, yaitu Padang, Bukittinggi, Padang Panjang, dan Solok.

Plt Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Rakesh Sitepu menyebutkan, untuk membantu ekonomi dan daya beli pekerja/buruh di masa pandemi Covid-19, terutama yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah kembali akan menyalurkan BSU.

Landasan hukum BSU sendiri telah disahkan pada 28 Juli 2021 lalu melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Adapun besaran BSU yang akan diterima adalah Rp500.000 per bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1.000.000. Untuk itu, para calon penerima sebelumnya harus memenuhi beberapa persyaratan.

Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021. Ketiga, mempunyai gaji paling banyak Rp3.500.000.

Keempat, bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Terakhir, diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan. Hal ini juga disesuaikan dengan klasifikasi data sektoral yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Mengacu pada persyaratan tersebut, telah ditetapkan 59.183 calon penerima dari Sumbar. Namun, dari jumlah tersebut, belum tentu semuanya akan menerima. Karena nanti data tersebut akan diverifikasi dan divalidasi lagi oleh pihak kementerian.

Ia menyebutkan, selain persyaratan umum di atas, calon penerima BSU tersebut juga harus dipastikan bukan berasal dari penerima bantuan lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Pra Kerja, dan bantuan modal aktif. Untuk menghindari saling tumpang tindih data tersebut, pihak kementerian akan kembali melakukan verifikasi dan validasi data sebelum menyalurkan BSU.

Lebih jauh, Rakesh menuturkan, setelah verifikasi data selesai, BSU akan segera disalurkan. Untuk mekanismenya, BSU disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan. Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat melakukan pengecekan pada gawai masing-masing.

Dalam proses penyaluran ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terdiri dari BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Sedangkan khusus untuk penerima BSU di Provinsi Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bagi penerima BSU yang belum memiliki rekening pada bank tersebut, Kemnaker juga membukakan rekening secara kolektif pada Himbara dan BSI. Hal ini dimaksudkan agar penyaluran BSU lebih mudah, efektif, dan efisien.

“Harusnya, dari informasi yang kami terima, hari ini (Jumat, red) BSU sudah mulai disalurkan secara bertahap kepada 500 ribu pekerja/buruh di seluruh Indonesia. Karena penyalurannya langsung ke rekening penerima, jadi kami belum bisa memastikan dari 500 ribu penerima tersebut, berapa banyak yang dari Sumbar,” tuturnya.

Terakhir, Rakesh melihat kehadiran program BSU ini sebagai kesempatan yang harus dimanfaatkan oleh para pekerja di Sumbar. Untuk itu, ia mengimbau kepada pihak perusahaan agar mendaftarkan pekerjanya untuk menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara bagi BPJS Ketenagakerjaan, ini juga menjadi kesempatan untuk semakin memuktahirkan data kepesertaan. Dengan kata lain, jika pekerja merasa butuh dengan BSU ini, pasti tidak berkeberatan memperbaharui data yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyerahkan data satu juta calon penerima dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan menerima BSU kepada Kemnaker RI, di Jakarta, Jumat (30/7/2021). Prosesi serah terima data ini sebagai tanda dimulainya program BSU tahun 2021.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, data satu juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.

Pada kesempatan itu, ia meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya, agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan. Ia berharap, bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja/buruh dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini. (*)

Tinggalkan komentar