Jakarta, sippfm.com– Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.
Pecahan uang kertas dimaksud antara lain uang kertas pecahan Rp10.000 bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998, uang kertas pecahan Rp20.000 bergambar Ki Hadjar Dewantara TE 1998, uang kertas pecahan Rp50.000 TE 1999 bergambar WR Soepratman dan uang polymer/plastik pecahan Rp100.000 TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta.
Untuk itu, BI mengimbau masyarakat yang masih mempunyai uang pecahan tersebut untuk melakukan penukaran uang paling lambat hingga tanggal 30 Desember 2018.
Penukaran sendiri bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan Kantor Pewakilan Bank Indonesia Dalam Negeri. Demikian seperti dilansir laman resmi bi.go.id, Jakarta, Minggu (24/6/2018).
*okezone.com