Padang|sippfm.comTim Pemko Padang menemukan sate daging babi yang dijual seorang pedagang di kawasan Simpang Haru, Senin (29/1/2019) petang. Seluruh daging sate tersebut terpaksa diamankan petugas di Mako Satpol PP Kota Padang.

Dari keterangan Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Endrizal, pihaknya mendapatkan laporan warga beberapa waktu lalu bahwa ada pedagang sate yang diduga menjual daging babi. Dari laporan warga tersebut, petugas secara diam-diam melakukan pengecekan ke pedagang sate dengan merek gerobak “KMS B” di bundaran Simpang Haru.

Daging sate diambil untuk dijadikan sampel uji labor di BBPOM. Setelah dinyatakan positif mengandung babi, Dinas Perdagangan kemudian mengamankan daging tersebut.

Saat mengamankan barang bukti, pedagang sate mengelak, dirinya tidak menjual sate dengan menggunakan daging babi. Tak percaya dengan pengakuan si pedagang, tim Pemko Padang kemudian menelusuri tempat memasak sate di kawasan Asrama TNI AD yang letaknya tak jauh dari tempat berdagang.

Di tempat memasak, tim Pemko Padang menyusuri tiap sudut rumah. Hingga akhirnya puluhan tusuk sate ditemukan di dalam got yang sengaja dibenamkan oleh pedagang.

Kepala Dinas Pangan, Syahrial mengatakan menjual daging babi secara terang-terangan telah melanggar Undang-undang Pangan. Pedagang dapat dikenakan sanksi berupa kurungan dua tahun atau denda sebesar Rp4 miliar.