Jakarta|sippfm.com Komisi Pemilihan Umum (KPU), mempersilakan pelaksanaan debat capres-cawapres dan dialog antar pasangan capres-cawapres digelar oleh pihak-pihak lain selain penyelenggara pemilu. Namun, KPU mengingatkan jika pelaksanaan format debat seperti itu harus dilakukan secara adil dan seimbang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/9). “Saya kira tidak ada masalah (jika pihak selain KPU menggelar debat publik). Asal menjaga prinsip-prinsip penyelenggaraannya seperti kesetaraan, keadilan, kesempatan yang sama dalam pelaksanaan debat atau dialog publik itu boleh diciderai. Karena begitu nanti salah satu pihak dirugikan, maka efeknya bisa panjang.,” ujar Pramono.

Adapun prinsip kesetaraan dan keadilan yang dimaksud yakni semua peserta pemilu harus hadir dalam debat atau dialog publik. Jika salah satu pasangan capres-cawapres bisa hadir, maka pasangan capres-cawapres lainnya juga harus bisa dihadirkan. (De/Mr/MT)

Sumber: Republika