Padang|sippfm.com-Bertepatan dengan perayaan natal 2018, Majelis Ulama Indonesia Kota Padang menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk tidak mewajibkan karyawan mereka yang beragama Islam menggunakan atribut natal.
Hal tersebut disampaikan melalui surat edaran Majelis Ulama Indonesia Kota Padang No. 15/DPH/MUI/KT-PDG/XII/2018.

Di samping itu MUI juga menghimbau pihak pimpinan/ manajemen dapat menjamin hak umat Islam dalam bekerja di bawah manajemen tersebut .

Himbauan ini di sampaikan dalam upaya menjaga kerukunan hidup antar umat beragama dan memelihara harmonis kehidupan bermasyarakat bernegara di Kota Padang .