Padang | sippfm.com-  Selama masa pengabdian, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat periode 2014-2019 telah menetapkan sebanyak 75 Peraturan Daerah (Perda). Lima Perda diantaranya merupakan “buah pikir” anggota dewan melalui penggunaan hak usul prakarsa, dimana salah satunya adalah Penetapan Hari Jadi Sumatera Barat.

Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat, Raflis mengungkapkan, Perda yang telah dilahirkan merupakan jawaban terhadap kebutuhan produk hukum daerah. Baik Ranperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah maupun yang menjadi usul prakarsa DPRD, telah melalui kajian yang matang dan dinilai sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Raflis juga mengulas, produk hukum daerah yang dihasilkan merupakan pencapaian yang signifikan dibanding periode-periode sebelumnya. Melihat urgensi Perda yang dihasilkan serta kesungguhan selama pembahasan, dapat diyakini Perda tersebut sangat berkualitas.

Sumber: padangmedia.com